Anda berada di halaman:
Bermula dari komitmen Universitas Kurnia Jaya Persada (UKJP) yang semula adalah STIKES berubah menjadi Institut Kesehatan dan Bisnis (IKB) untuk memastikan mutu pendidikan, terutama dalam hal akreditasi program studi dan penyediaan layanan pembelajaran yang memenuhi standar nasional / regulasi Dikti / Kementerian Pendidikan, serta sebagai bagian dari upaya penguatan akademik dan pelayanan, maka unit pengendalian mutu/penjamin mutu dibentuk di dalam institusi untuk menyiapkan dokumen-mutu, standar akademik, prosedur internal yang terkait pembelajaran, penelitian, pengabdian Masyarakat.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan unit penunjang akademik di perguruan tinggi yang dibentuk untuk menjamin terselenggaranya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). LPM dibentuk pada tahun 2014 berlandaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ketika status dari STIKES menjadi IKB KJP dan berubah menjadi Universitas Kurnia Jaya Persada pada 2025, fungsi dan ruang lingkup unit penjamin mutu diperluas seiring bertambahnya program studi serta tuntutan regulasi (termasuk dari Permendikbudristek tentang SPMI, akreditasi, dll). Sejak pembentukan, LPM bertugas menyusun standar mutu, melakukan monitoring dan evaluasi,
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Kurnia Jaya Persada memiliki tugas utama untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, serta mengembangkan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dalam rangka menjamin tercapainya standar mutu pendidikan tinggi. LPM bertindak sebagai motor penggerak budaya mutu dan mitra strategis pimpinan universitas dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bermutu, akuntabel, dan berdaya saing.
0852-4212-6269
lpm@ukjp.ac.id
Jl. Dr. Ratulangi No.172, Salobulo, Kec. Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan 91913